Merek & Paten

Merek & Paten

Tidak hanya produksi, PT. Kharis Agung Putra Jaya juga membantu Anda mengurus perizinan BPOM, Sertifikat Halal, CKPB dan ISO. Bantuan ini mempercepat produk Anda masuk ke Pasar.

Izin BPOM Kosmetik


Jangan biarkan kosmetik anda menjadi produk ilegal atau tidak terdaftar secara resmi. Tim kami akan membantu anda dalam setiap proses dan prosedur yang terlibat dalam memperoleh izin BPOM Produk anda.
Apa itu BPOM Kosmetik?

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Izin HALAL Kosmetik


Adanya sertifikat halal MUI ini, menjadikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi masyarakat bahwa produk ini memang benar-benar halal, khususnya kosmetik yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikat CKPB


Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan kategori sediaan: cair, cairan kental, krim, gel, pasta dan padat (sabun).

ISO 22716


ISO 22716 : 2007 Cosmetics Guidelines on Good Manufacturing Practices (GMP).

Contact Info

Jl. Albarkah No. 25 RT. 004 RW 010 Kp. Parungdengdek Wanaherang, Kec. Gunung Putri – Bogor . Kode Pos 16965

021-86864303

info@Khariscosmetics.co.id

 

WhatsApp-Button

WhatsApp-Button

WhatsApp-Button